BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam Era globalisasi dan pasar bebas kita
dihadapkan pada perubahan yang tidak menentu. Ibarat nelayan di “lautan lepas”
yang dapat menyesatkan jika tidak memiliki “kompas” sabagai pedoman untuk
bertindak dan mengarunginya. Hal tersebut telah mengakibatkan hubungan yang tidak
linear antara pendidikan dengan lapangan kerja atau “one to one relevanship”, karena apa yang terjadi dalam
lapangan kerja sulit diikuti oleh dunia pendidikan, sehingga terjadi
kesenjangan. Menanggapi hal tersebut dan krisis moneter yang melanda negara-negara Asia akhir-akhir ini, direktur pacific economic cooperation (dalam
tilaar, 1998; E. Mulayasa, 2002) menyatakan bahwa bangsa-bangsa khususnya di
Asia Pasifik perlu mempunyai “outward and forward”,. Pembangunan Nasional
jangan hanya melihat kebutuhan internal masyarakat dan dengan pandangan keluar
dan ke depan, karena masyarakat dan bangsa kita adalah bagian dari suatu
masyarakat dunia yang semakin menyatu. Hal ini senada dengan apa yang
diungkapkan pakar ekonomi, bahwa dalam era globalisasi dunia tak ubahnya
seperti suatu desa (desa dunia), kejadian diujung yang satu akan segera
diketahui dari ujung lainnya. Dengan demikian era globalisasi bukan saja suatu
era yang berbasis teknologi informasi tetapi juga berbasis transparansi. Yang
akan melejitkan kemampuan luar biasa manusia tanpa batas. Era ini akan menjadi
era yang sangat berbahaya bagi manusia, dan akan mengancam ketentraman hidup
manusia, bahkan tidak menutup kemungkinan musnahnya makhluk manusia, tatkala
iman dan takwa sudah tidak ada lagi di dada mereka. Mereka akan menjadi hamba
makhluk yang gersang, dan hanya akan menjadi hamba dunia. Oleh karena itu, kita
harus senantiasa waspada agar setan yang berbentuk kemewahan dunia tidak
mengasai dan menyesatkan manusia.
Dalam kaitannya dengan pendidikan, berbagai
analisis menunjukkan bahwa pendidikan Nasional dewasa ini sedang dihadapkan
pada berbagai krisis yang perlu mendapat penanganan secepatnya, di antaranya
berkaitan dengan masalah relevansi, atau kesesuaian antara bangunan. Dalam
kerangka inilah pemerintah menggagas KTSP, sebagai tindak lanjut kebijakan
pendidikan dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi. KTSP merupakan
kurikulum operasional yang pengembangannya diserahkan kepada daerah dan satuan
pendidikan. Dengan dimikian, melalui KTSP ini pemerintah berharap didikan dan
pembangunan, serta kebutuhan dunia kerja dapat segera teratasi.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini bahasan yang melingkupi,
antara lain :
1.2.1
Bagaimana Konsep Dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
1.2.2
Bagaimanakah tujuan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
1.2.3
Bagaimana serta apa saja landasan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan di sekolah?
1.2.4
Bagaimana karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan secara umum?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui konsep dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
1.3.2
Untuk mengetahui apa saja tujuan dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
1.3.3
Untuk mengetahui apa saja landasan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan di sekolah.
1.3.4
Untuk mengetahui bagaimana karakteristik Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan secara umum.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kurikulum, Sejarah dan Konsep
Dasar KTSP.
2.1.1 Pengertian Kurikulum
Sebelum
jauh membahas tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hendaknya kita
mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian kurikulum itu sendiri. Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20
Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19).
Dalam sumber lain dikatakan bahwa Kurikulum adalah suatu
rencana pendidikan atau pengajaran. Kurikulum bukan hanya merupakan rencana
tertulis bagi pengajaran, melainkan sesuatu yang fungsional yang beroperasi dalam kelas, yang memberi
pedoman dan mengatur lingkungan dan kegiatan yang berlangsung di dalam kelas (Beauchamp
1968, hlm 6).
2.1.2 Sejarah Munculnya KTSP
a. Dari Sudut Pandang Nasionalisme
Pada hakikatnya pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003, pasal 3). Berangkat dari idealisme pendidikan yang
demikian itu, undang-undang tersebut mengamanatkan agar proses pendidikan
mengarah kepada terbentuknya kualitas manusia Indonesia seutuhnya.
Keutuhan harus dimengerti sebagai
utuh eksistensi (keberadaan) maupun potensi. Dalam pengertian utuh eksistensi,
kualitas manusia Indonesia yang diharapkan adalah manusia yang berguna dalam
kapasitasnya sebagai insan Tuhan, insan pribadi, insan sosial, dan insan
politik. Utuh dalam pengertian potensi, adalah kemampuan produk pendidikan yang
meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikotor, atau cerdas spiritual,
emosional, dan intelektual. Selain itu, diperlukan produk pendidikan yang
berwawasan global yang berpijak lokal, memiliki kualitas Internasional
tanpa meninggalkan wawasan kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme.
Penjelasan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 menyatakan bahwa gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut
diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berpijak dari
tuntutan tersebut, pendidikan harus mampu menyesuaikan diri, yang diwujudkan
dalam proses pendidikan yang aktif, kreatif, dinamis, inovatif, dan sesuai
dengan tuntutan dan kebutuhan peserta didik dalam konteks lokal, nasional, dan
internasional.
Tuntutan reformasi dan demokratisasi
tersebut berimplikasi pada pembaharuan sistem pendidikan, salah satunya adalah
kurikulum. Diperlukan diversifikasi kurikulum untuk dapat melayani peserta
didik dan potensi daerah yang beragam. Dengan kata lain, diperlukan kurikulum
yang kontekstual, dalam arti internasional, nasional, dan lokal. Setiap daerah,
bahkan setiap sekolah, mempunyai potensi, kebutuhan, dan persoalan
masing-masing, yang tidak bisa dengan mudah diseragamkan. Bukan berarti
meniadakan kurikulum nasional. Kurikulum lokal disusun berdasarkan kerangka
kurikulum nasional. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat
(2), Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/
madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/ Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk
pendidikan menengah. Atas dasar itulah, setiap sekolah / kelompok sekolah
dan komite sekolah wajib menyusun kurikulum, yang digunakan sebagai acuan
penyelenggaraan proses pendidikan di satuan pendidikan tersebut, dengan tetap
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun untuk
menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di
daerah. Mengingat adanya keberagaman etnis, budaya, kemampuan, dan potensi
daerah selama ini belum terakomodir secara optimal dalam pengembangan kurikulum
pendidikan nasional. Padahal keberagaman tersebut merupakan aset yang dapat
dikembangkan menjadi nilai-nilai keunggulan nasional.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lahir dari
semangat otonomi daerah, di mana urusan pendidikan tidak semuanya tanggung
jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi tanggung jawab daerah. Oleh sebab itu
dilihat dari pola dan model pengembangannya KTSP merupakan salah satu model
kurikulum yang bersifat desentralistik.
b.
Dari Sudut Pengembangan Kurikulum
Sebenarnya dalam Kurikulum 2004 juga sudah
dikenal adanya KTSP, namun tidak semua sekolah diwajibkan menyusunnya. Hanya
sekolah-sekolah yang memenuhi beberapa kriteria yang boleh menyusun KTSP, yaitu
sekolah yang memiliki tenaga pengajar yang kompeten, memiliki biaya yang cukup,
kepemimpinan yang baik dan berorientasi ke masa depan.
Berbeda dalam kurikulum 2004, dimana hanya sekolah-sekolah
tertentu saja yang boleh menyusun KTSP, dalam kurikulum 2006 semua
sekolah wajib menyusunnya tanpa perkecualian, sehingga idealnya KTSP sekolah
satu dengan lainnya tidak sama, karena karakteristik peserta didik dan kondisi
sekolah satu dan lainnya berbeda-beda. Akan tetapi satuan pendidikan boleh
mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP yang tersedia dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan potensi peserta didik serta kondisi sumber daya pendidikan
sekolah yang bersangkutan.
Dengan lahirnya KTSP,
menunjukkan bahwa desentralisasi pendidikan bukan hanya ke daerah-daerah,
melainkan ke sekolah-sekolah. Sekolah menjadi lebih otonom dalam melaksanakan
tugas pokoknya untuk mencerdaskan peserta didiknya. Karena guru dan pihak
sekolah diberi wewenang yang luas untuk menyusun sendiri kurikulumnya dengan
berpegangan pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan-panduan
yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Dengan
demikian kurikulum di Indonesia menjadi sangat bervariasi dalam banyak hal,
kecuali dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang sudah
ditetapkan secara nasional oleh Pusat.
2.1.3 Konsep Dasar KTSP
Dalam
proses pendidikan, kurikulum merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan
sasaran pendidikan yang diinginkan. Sebagai alat yang penting untuk mencapai
tujuan, kurikulum hendaknya dapat menyesuaikan terhadap perubahan zaman dan
kemajuan ilmu pengetahuan serta canggihnya teknologi.
Disamping
itu, kurikulum harus bisa memberikan arahan dan patokan keahlian kepada peserta
didik setelah menyelesaikan suatu program pengajaran pada suatu lembaga. Oleh
karena itu, wajar bila kurikulum selalu berubah dan berkembang sesuai dengan
kemajuan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang terjadi.
Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Dalam sumber lain disebutkan bahwa
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada
posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan
pendidikan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum
2004 (KBK) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan / sekolah.
Dari
beberapa sumber tersebut, jelas dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan
kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Dalam
KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dan dewan pendidikan. Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya
dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
§ KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat
setempat dan peserta didik.
§ Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/
kota, dan departemen agama yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
§ Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Dalam standar nasional pendidikan ( SNP pasal
1,ayat 15 ) dikemukakan bahwa kurikulum Tingkat pendidikan ( KTSP ) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan.
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. Pengembangan kurikulum mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis
pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
2.2 Tujuan KTSP
Secara umum tujuan KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan.
Sedangkan tujuan secara khusus dapat dirincikan
sebagai berikut:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah
dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang
tersedia.
Melalui KTSP penentu kualitas sekolah benar-benar
tergantung pada kemandirian setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan
potensi dan sumber daya yang dimilikinya. KTSP memberikan kesempatan kepada
setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
daerahnya dan sesuai dengan karakteristik sekolah itu sendiri. sekolah dituntut
melakukan isnisiatif dalam menggali secara mandiri berbagai potensi dan sumber
daya untuk mendukung programnya termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Karena
itu itu setiap komponen sekolah dari kepala sekolah hingga guru-guru dituntut
untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan
sekolah terpenuhi.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan
kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
Sebagai kurikulum operasional KTSP menuntut keterlibatan
masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi
berada di pemerintah, akan tetapi berada di tangan sekolah, sementara itu
berkembangnya sekolah itu sendiri, sangat bergantung pula pada seberapa besar
keterlibatan masyarakat terhadap sekolah.
3.
Meningkatkan kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang
kualitas pendidikan yang akan dicapai
Dengan KTSP sekolah tidak lagi hanya berfungsi sebagai
pelaksana kurikulum yang telah diatur oleh pusat, tetapi juga sebagai pengambil
keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Dengan KTSP sekolah
diharapkan berlomba satu dengan yang lain dalam menyusun program kurikulum
sekaligus berlomba dalam implementasinya, sehingga tercipta persaingan antar
sekolah menuju pencapaian pendidikan yang lebih bermutu.
Oleh Karena itu, KTSP perlu
diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal
sebagai berikut:
1. Sekolah lebih mengetahui kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan
lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan
dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolah
yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4. Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta
lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5. Sekolah dapat bertanggung jawab
tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta
didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal
mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
6. Sekolah dapat melakukan persaingan
yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik,
masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi
masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya
dalam KTSP.
2.3 Landasan Pengembangan KTSP
Pengembangan kurikulum adalah
proses atau kegiatan yang sengaja dan dipikirkan untuk menghasilkan sebuah
kurikulum sebagai pedoman dalam proses dan penyelenggaraan pembelajaran oleh
guru di Sekolah. Seller dan Miller (1985) mengatakan dahwa proses pengembangan
kurikulum adalah rangkaian kegiatan yang dilakukuan secara terus-menerus. Ada
dua hal yang harus dipertimbangkan dalam penentuan isi pengembangan kurikulum,
yaitu rentangan kegiatan dan tujuan kelembagaan yang berhubungan dengan visi
dan misi sekolah.
Dalam Pengembangan KTSP
didasarkan pada 2 landasan pokok, yakni landasan empiris dan landasan formal.
Yang menjadi landasan empirik diantaranya adalah:
·
Adanya kenyataan rendahnya kualitas pendidikan kita baik dari proses
ataupun hasil.
·
Indonesia adalah negara yang sangat luas yang memiliki keragaman sosial
budaya dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda.
·
Peran sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum bersifat
pasif.
Sedangkan yang menjadi
landasan formal, KTSP disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam
Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia sebagai
berikut:
·
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
·
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
·
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
·
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
·
Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No 22,
23.
·
Permen No. 24 tahun 2007 tentang Sarana – Prasarana
·
Permen No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
·
Permen No. 20. tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Pasal-pasal yang melandasi
KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut:
1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang
Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus
ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan
pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan,
dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan
dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan
oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan
bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan takwa,
peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah
dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan
nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang
sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA,
IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Ketrampilan/Kejuruan,
dan Muatan Lokal. Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn
oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005.
Peraturan pemerintah No.19
Tahun 2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP
merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan
bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan.
Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan/ akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan,
dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam
lima kelompok yaitu:
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok
mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian;
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok
mata pelajaran estetika;
e. Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata
pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran
masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik,
semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun BSNP. Dalam
hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya
berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah
supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
4). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada
kompetensi dasar.
5). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan
Standar Isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan
pada :
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18,
dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa
satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan
panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri
dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah/ Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran 2006/2007.
6)
Permen No. 24 tahun 2007 tentang Sarana - Prasarana
Pasal
1. a. Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah
(SD/MI), sekolah menengah pertama / madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah
menengah atas / madrasah aliah (SMA/MA). Mencakup kriteria minimum sarana dan
kriteria minimum prasarana.
b. Standar Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1). tercantum pada Lampiran
Peraturan Mentri ini.
Pasal 2. Penyelenggaraan pendidikan bagi satu
kelompok pemukiman permanen dan terpencil dan penduduknya kurang dari 1000
(seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam
jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan
dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana sebagaimana diatur dalam
PeraturanMenteri ini.
Pasal 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
7)
Permen No. 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan.
Pasal
1. a. Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan
yang berlaku secara nasional.
b.
Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksut pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku mulai
tanggal ditetapkan.
8)
Permen No. 20. tahun 2007 tentang standar penilaian.
Pasal
1. a. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku
secara nasional.
b. Standar penilaian pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri
ini.
2.4 Karakteristik KTSP
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang disusun di tingkat satuan
pendidikan sehingga mempunyai karakteristik yang membedakan dengan
kurikulum-kurikulum sebelumnya. Adapun karakteristik dari KTSP adalah :
1. KTSP merupakan kurikulum yang menggunakan
empat desain kurikulum sekaligus yaitu :
a. Desain
Kurikulum Disiplin Ilmu
Desain kurikulum
ini merupakan desain yang berpusat pada pengetahuan (the knowledge centered
design) yang dirancang berdasarkan struktur disiplin ilmu(Anonim, 2008 :
41). Dilihat dari desainnya, KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada
disiplin ilmu. Hal ni dapat dilihat dari (1) struktur program KTSP yang memuat
sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dan mata pelajaran
yang harus dipelajari itu selain sesuai dengan nama-nama disiplin ilmu juga
ditentukan jumlah jam pelajarannya; (2) kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak
diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
b. Desain
Kurikulum Berorintasi pada Masyarakat
Asumsi yang
mendasari desain kurikulum ini adalah, bahwa tujuan dari sekolah yaitu melayani
kebutuhan masyarakat. Oleh karena tu, kebutuhan masyarakat harus dijadikan
salah satu dasar dalam pengembangan kurikulum (Anonim, 2008 : 43). KTSP merupakan
kurikulum yang berorientasi pada masyarakat. Hal itu terlihat dari :
1) Salah satu prinsip pengembangannya adalah
relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan KTSP dilakukan dengan
melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kebutuhan masyrakat, dunia
usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
2) Acuan operasional penyusunan KTSP
memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat dan kesetaraan gender. KTSP harus dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
pelestarian keragaman budaya serta harus diarahkan kepada terciptanya
pendidikan yang berkeadilan dan mendukung upaya kesetaraan gender.
c. Desain
Kurikulum Berorientasi pada Siswa
Asumsi yang
mendasari desain ini adalah bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membantu
anak didik. Oleh karenanya, pendidikan tidak boleh terlepas dari kehidupan anak
didik. Kurikulum yang berorientasi pada siswa menekankan siswa sebagai sumber
isi kurikulum (Anonim, 2008 : 46). Hal itu tampak pada salah satu prinsip
pengembangan KTSP yaitu berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya. KTSP dikembangkan berdasrkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengebangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan
pembelajaran berpusat pada peserta didik.
d. Desain
Kurikulum Teknologis
Model desain
kurikulum teknologi difokuskan pada efektivitas program, metode, dan
bahan-bahan yang dianggap dapat mencapai tujuan. Desain instruksional
menekankan pada pencapaian tujuan yang mudah diukur, aktivitas, tes, dan
pengembangan bahan ajar (Anonim 2008 : 48). KTSP merupakan kurikulum
teknologis, hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi
dasar yang kemudian dijabarkan menjadi indikator hasil belajar, yakni sejumlah
perilaku yang terukur sebagai bahan penilain.
2. KTSP adalah kurikulum yang
berorientasi pada pengembangan individu.
Prinsip-prinsip
pembelajaran dalam KTSP menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan
menemukan materi pelajaran melalui berbagai pendekatan dan strategi
pembelajaran yang disarankan misalnya pendekatan CTL yang salah satu ciri utamanya
adalah inquiri. Demikian juga secara tegas dalam struktur kurikulum terdapat
komponen pengembangan diri, yakni komponen kurikulum yang menekankan kepada
aspek pengembangan minat dan bakat individu peserta didik.
3.
KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah.
Salah satu acuan
operasional penyusunan KTSP yaitu keragaman potensi dan karakteristik daerah
dan lingkungan. KTSP disusun dengan memperhatikan bahwa daerah memiliki
potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik. Masing-masing
daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu KTSP disusun dengan memperhatikan keragaman
tersebut unruk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan
daerah.
4.
KTSP merupakan kurikulum yang memberikan otonomi yang luas kepada
sekolah atau satuan pendidikan dalam penyusunan, pengembangan, serta
pelaksanaannya.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan (sekolah) dengan memperhatikan dan berdasarkan
pada standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dilihat dari pengertian KTSP tersebut,
terlihat jelas bahwa sekolah (satuan pendidikan) mempunyai otonomi yang luas
baik pada penyusunan, pengembangan maupun pelaksanaannya. Hali ini diperkuat
lagi dengan acuan operasional penyusunan KTSP harus memperhatikan karakteristik
satuan pendidikan. KTSP harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan,
dan ciri khas satuan pendidikan.
Dengan pemberian
otonomi yang luas kepada masing-masing sekolah (satuan pendidikan) dalam
penyusunan, pengembangan, dan pelaksanaan KTSP, seyogyanya pengembangan
kurikulum yang dilakukan sekolah harus mempertimbangkan SDM, sarana serta
kearifan lokal yang dimiliki. Sekolah berhak me-reformulasi ulang tatanan
kurikulum yang sudah ada. Namun, formulasi yang dibuat tetap harus mengacu pada
standar yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini adalah BSNP. Formulasi
yang dibuat harus dapat menonjolkan nilai jual atau nilai lebih dari sekolah
penyusunnya.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) merupakan
kurikulum yang saat ini sedang hangat dibicarakan dimana-mana. Kurikulum ini
mulai diberlakukan secara bertahap sejak tahun ajaran 2006 yang memberikan
keleluasaan kepada guru dan sekolah (lembaga tingkat satuan pendidikan) untuk
mengembangkannya yaitu untuk menggerakkan mesin utama pendidikan yakni
pembelajaran. Dengan adanya kurikulum ini, pembelajaran dapat lebih disesuaikan
dengan kondisi di setiap daerah bersangkutan, tetapi dalam prakteknya sebagian
besar guru masih belum memahami tentang pembelajaran dengan penggunaan
kurikulum KTSP. Oleh karena itu, sebagai calon guru, paling tidak harus
mengetahui konsep dasar tentang KTSP. Dalam makalah ini telah dibahas mengenai
konsep dasar KTSP yang berisi tentang pengertian, komponen-komponen dan
landasan penyusunan KTSP, selain itu juga mengenai tujuan, landasan
pengembangan, serta karakteristik KTSP.
3.2
Saran
1.
KTSP perlu disosialisasikan secara utuh, yang
meliputi; a) pengembangan silabus, b) pengembangan sistem pengujian berbasis
kelas, c) pengintegrasian life skill ke dalam silabus, d) modifikasi model
pembelajaran.
2.
Sekolah perlu melengkapi pedoman – pedoman pelaksanaan
KTSP.
3.
Pembinaan dan pelatihan serta monitoring implementasi
KTSP perlu dilakukan secra continue mengingat KTSP adalah kurikulum yang sangat
fleksibel dalam pelaksanaannya sehingga menuntut adanya kejelian dari para
pelaksana kurikulum tersebut dalam memodifikasinya tanpa harus mengurangi
karakteristik kurikulum itu sendiri.
Oemar. Hamalik.1994.Kurikulum dan Pembelajaran.Jakarta:Bumi Aksara
www.emalianty.blogspot.com/2008/12/landasan-ktsp.html
www.7assalam9.wordpress.com/konsep-dasar-ktsp/
www.7assalam9.wordpress.com/tujuan-ktsp/
www.pojokhermanto.blogspot.com/2009/01/karakteristik-ktsp.html
www.sarilestari03.wordpress.com/2012/04/19/karakteristik-ktsp/