A. Pengertian
dan Macam-macam Hak Asasi Manusia
Definisi
hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John
Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a.
Hak hidup (the rights to life);
b.
Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c.
Hak milik (the rights to property).
2.
Thomas Hobbes
menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM).
Macam-Macam
HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
ü
Hak mengemukakan pendapat
ü
Hak memeluk agama
ü
Hak beribadah
ü
Hak kebebasan
berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
ü
Hak memiliki sesuatu
ü
Hak membeli dan menjual
ü
Hak mengadakn suatu
perjanjian/kontrak
ü
Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
ü
Hak persamaan hukum
ü
Hak asas praduga tak bersalah
ü
Hak untuk diakui sebagai WNI
ü
Hak ikut serta dalam pemerintahan
ü
Hak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilu
ü
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
ü
Hak untuk diakui sebagai WNI
ü
Hak ikut serta dalam pemerintahan
ü
Hak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilu
ü
Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
ü
Hak untuk memilih pendidikan
ü
Hak mendapat pelayana kesehatan
ü
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum (procedural right). Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam
penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum
B. Hak Berbicara
Kebebasan
berbicara ( Freedom of speech) adalah kebebasan yang
mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan
sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan
kebencian. dapat disebut pula dengan istilah kebebasan berekspresi yang kadang-kadang
digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan
tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide
apapun yang sedang dipergunakan. Walaupun kebebasan berbicara dan kebebasan
berekspresi yang terkait erat dengan sebuah kebebasan, namun berbeda dan tidak
terkait dengan konsep kebebasan berpikir atau kebebasan hati
nurani.
Kebebasan mengemukakan pendapat dan ungkapan tidak dapat
dikekang oleh siapapun termasuk negara. Walaupun seandainya negara mampu
membatasi kebebasan ini dalam kekuasaan hukumnya, namun tidak ada yang dapat
mengekang pikiran, pendapat, dan ungkapan yang bebas.
Kebebasan, harta benda, kebebasan berbicara, kebebasan
beragama merupakan contoh dari kebebasan – kebebasan negatif, karena kebebasan
– kebebasan itu tumbuh subur apabila tidak dicampuri oleh negara. Sementara itu
hak – hak positif meliputi hak atas pendidikian, pekerjaan, persamaan ekonomi,
keamanan sosial, dan kelangsungan hidup membutuhkan tindakan nyata dan tegas
dari pihak negara. Hak – hak itu mengungkapkan tuntutan tegas atas pemerintah
dan menimbulkan pengerahan sumber daya secara besar – besaran.
Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan informasi
merupakan salah satu tonggak penting sebuah sistem demokrasi dan telah
ditegaskan dalam Deklarasi Umum PBB tentang Hak – Hak Asasi Manusia tahun 1948
menetapkan hak setiap orang untuk bebas menyatakan pendapat.
Selain
itu, juga dijelaskan pada pasal 19 UUD 1945, “ Setiap orang berhak atas kebebasan
pendapat dan ungkapan, hak ini meliputi hak kebebasan mengemukakan pendapat
tanpa campur tangan dan mencari, menerima dan memberi keterangan dan pendapat
melalui media apapun tanpa memandang batas – batas negara.
Kebebasan menyatakan pendapat berlaku tidak saja bagi
informasi serta ide – ide yang diterima dengan senang hati namun juga berlaku
informasi yang menyakitkan hati, mengejutkan atau meresahkan. Dengan kata lain
hak itu melindungi pula pendapat – pendapat yang sangat pribadi, bahkan
pendapat yang tidak seimbang. Keberanian akan tantangan yang dikemukakan lewat
pendapat dan keberanian karena telah melakukan kebebasan mengemukakan pendapat
dan ungkapan merupakan alat dasar untuk menjamin setiap kebebasan dasar
lainnya.
Hak kebebasan menyatakan pendapat itu pada prinsipnya
berlaku bagi setiap orang, hak tersebut bukan hak istimewa yang diberikan
kepada orang tertentu atau kelompok tertentu. Sekaligus, hak ini mencakup hak
untuk menerima informasi dan hak masyarakat untuk medapatkan informasi yang memadai.
C. Bentuk dan Tata cara penyampaian pendapat dimuka umum menurut UU No. 9
tahun 1998
1. Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan:
·
unjuk rasa atau demonstrasi;
·
pawai;
·
rapat umum; dan atau
·
mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka
umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum, kecuali:
·
Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer,
rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan
darat, dan obyek-obyek vital nasional;
·
pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta
penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan
keselamatan umum.
2. Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung
jawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan
dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan.
3. Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
4. Pasal 12
·
Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9,
dan Pasal 11 wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara
aman, tertib, dan damai.
·
Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau
demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung
jawab.
5. Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:
·
segera memberikan surat tanda terima
pemberitahuan;
·
berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka
umum;
·
berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi
tujuan penyampaian pendapat;
·
mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
(2) Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan
perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka
umum.
(3) Dalam pelaksanaan
penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
6. Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan
secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
D.
Aturan-aturan
hukum yang mengatur tentang kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum
a. Tap MPR RI No XVSII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14,
19, 20, dan 21
·
Pasal 14
Setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani
·
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
·
Pasal 20
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
·
Pasal 21
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
b. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
·
Pasal 14
(1)Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
·
Pasal 23 ayat (2)
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media
cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
·
Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk
hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Hak Berbicara di Indonesia
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara
dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat
perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan
secara bebas dan bertanggung jawab.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan
pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk
tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan
permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam
konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai
spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi
yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat.
Seperti pada tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana
puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta
merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa
perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat
memakan korban jiwa. Dengan melihat kondisi
yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang
Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk
rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar
dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Daftar Pustaka
Haas, Robert.
1998. Hak-Hak Asasi Manusia Dan Media. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Sukarno. 1986.
Pers Bebas Bertanggung Jawab. Jakarta: Departemen Penerangan RI
Tap
MPR No. XVII Tahun 1998 tentang HAM
Undang-undang
dasar 1945
Undang-undang No. 9 Tahun 1998
tentang kemerdekaan menyatakan pendapat dimuka umum