BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Letter
of Credit adalah Letter of Credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala
macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan
importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun
importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila
syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih
besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain. Atas L/C yang dibuka oleh
importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel
sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini
beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada
bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk di ambil alih. L/C Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara. Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) adalah domestic
L/C yaitu janji tertulis pemohon yang mengikat bank pembuka untuk :
a.
melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan
membayar wesel yang ditarik oleh penerima
b.
memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran
kepada penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima
c.
memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan negosiasi wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi.
Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam
menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana nasabah,
baik berupa dana
tunai atau blokir rekening atau blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan.
Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang pihak bank terbitkan akan
diterima oleh counter party maupun bank counter party nasabah. Pada transaksi
perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen
dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan nasabah
memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan
efisiensi Cash Flow nasabah.
Dalam rangka melaksanakan tugas matakuliah Lembaga Keuangan, maka kami
membuat makalah tentang Letter of Credit Dalam Negeri untuk mengetahui tentang
pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri, Pihak-Pihak yang terkait dalam
Letter of Credit Dalam Negeri, Jenis-Jenis Letter of Credit Dalam Negeri, dan
Proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Apa pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri?
2.
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam Letter of Credit
Dalam Negeri?
3.
Apa saja jenis-jenis Letter of Credit Dalam Negeri?
4.
Bagaimana proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.
Mengetahui pengertian dari Letter of Credit Dalam Negeri.
2.
Mengetahui pihak – pihak yang terkait dalam Letter of Credit
Dalam Negeri.
3.
Mengetahui jenis – jenis Letter of Credit Dalam Negeri.
4.
Mengetahui proses terjadinya Letter of Credit Dalam Negeri.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Letter of Credit
Dalam Negeri
Pengertian Letter of Credit dalam bahasa Indonesia
disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh
pembeli sejak L/C dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi L/C
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi
dari perjanjian L/C mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C
local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas
permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada
Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat
SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Pembayaran yang dilakukan atas dasar
L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank
pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran
yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank
pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini
dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering
disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan
dokumen. L/C
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah L/C yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut L/C lokal adalah
instrumen yang diterbitkan oleh Bank Penerbit, atas
permintaan
pembeli atau pemohon yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada
penjual atau penerima apabila Bank Penerbit menerima dokumen yang sesuai dengan
syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam
negeri.
2.2
Pihak – pihak yang terkait
dalam Letter of Credit Dalam Negeri
Salah satu poin yang diatur dalam sales
contract antara penjual dan pembeli adalah syarat pembayaran (terms of
payment). Dan letter of credit (L/C) adalah salah satu opsi
syarat pembayaran itu. L/C banyak dipilih karena melibatkan bank sebagai
penjamin pembayaran L/C kepada eksportir, yang berarti relatif lebih aman untuk
semua pihak yang terkait di dalamnya. Apakah hanya eksportir, importir, dan
bank saja yang terkait dengan transaksi L/C? Ternyata tidak. Masih banyak pihak
lain yang bisa dilibatkan dalam proses ini. Dan untuk bank sendiri, tidak hanya
bank dari pihak eksportir dan importir saja yang terlibat, namun juga
memungkinkan bank ketiga atau keempat yang memegang fungsi yang berbeda.
·
Elemen dan Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Letter Of Credit
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
Berikut adalah elemen dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses sebuah Letter of Credit :
1.
Pembeli
(Buyer)
Adalah pihak
pembeli yang berinisiatif untuk membuka sebuah Letter of Credit untuk transaksi
pembelian yang dilakukannya dengan pihak seller.
2.
Draft of Purchase
Order
Adalah
sebuah dokumen awal atau draft sebagai bukti atas pemesanan suatu barang dan
atau jasa. Draft PO biasanya merupakan bukti pemesanan awal yang sudah 99%
final hanya saja pembuat draft (buyer) belum sempat untuk mengubahnya ke dalam
bentuk kontrak resmi. Jenis barang, jumlah atau volume, spesifikasi barang,
standar kwalitas, cara pengemasan (packaging) sudah tersedia lengkap dan telah
ditandatangani oleh pihak pembeli maupun penjual.
3.
Purchase
Order/Contract
Adalah draft
order yang telah dituangkan kedalam lembaran resmi entah itu Official Purchase
Order maupun Purchase Contract. Purchase Order Contract adalah perwujudan dari
Draft Order yang dituangkan di dalam sebuah kontrak resmi, dicetak dan
ditandatangani dengan resmi oleh pihak yang authorized. Karena isinya adalah
sama, maka yang perlu dilakukan saat penanandatanganan contract adalah
membandingkan isi contract dengan isi draft order. Seharusnya isinya sama
persis dengan draft order yang telah ditandatangani. Jika ditemukan
perbedaan-perbedaan, mintalah revisi atas kontrak tersebut.
4.
Letter of Credit’s
Amount
Menyebutkan
Nilai Nominal yang boleh dicairkan atas Letter of Credit tersebut. Nilainya
seharusnya sama dengan nilai purchase order atau contract. Namun demikian
terkadang juga disebutkan batas nilai minimum dan maksimum, yang mana L/C akan
ditolak apabila nilai yang akan dicairkan (tercantum) dalam dokumen export
lebih kecil (short shipment) atau lebih besar (over shipment) dari melewati
batas minimum atau maksimum yang disebutkan di dalam L/C.
5.
Issuing Bank
Adalah pihak
yang memfasilitasi Letter of Credit, biasanya bank devisa dimana rekening buyer
berada. Issuing Bank lah yang menerbitkan Letter Of Credit.
6.
Advising Bank
Adalah Bank
yang menerima Letter of Credit sekaligus menyampaikannya kepada pihak penerima
Letter of Credit (seller). Jika advising bank memiliki hubungan correspondent,
maka selanjutnya Advising Bank akan menjadi pihak yang menjembatani
(correspondent) peresentasi dokumen maupun pencairan dana antara Issuing Bank
dengan pihak penerima pembayaran (seller).
7.
Correspondent/Confirming
Bank
Adalah Bank
yang menghubungkan Issuink Bank dengan Advising Bank. Correspondent
Bank/Confirming Bank dibutuhkan apabila Issuing Bank tidak memiliki hubungan
correspondent dengan Advising Bank yang ditunjuk oleh pihak seller. Mengapa
hubungan correspondent dibutuhkan?. Karena untuk lalulintas pembayaran, bank
yang berhubungan harus memiliki catatan speciment pejabat bank-nya
masing-masing. Jika antara Issuing Bank dengan Advising Bank tidak ada hubungan
correspondent, maka mustahil mekanisme proses sebuah L/C dapat dilaksanakan,
untuk itulah diperlukan correspondent bank. Correspondent bank sudah pasti
sebuah bank yang memiliki correspondent dengan advising bank.
8.
Beneficiary
(seller)
Adalah pihak
yang akan berhak menerima pembayaran atas sebuah Letter of Credit, dalam hal
ini adalah penjual (seller).
9.
Export Document
Adalah satu
(atau lebih) set document export, termasuk Bill of Lading (BL) atau Air Way
Bill (AWB). Akan kita bahas di sub pokok bahasan lain.
10.
Time Set
Dalam sebuah L/C juga ditentukan
mengenai batas-batas waktu tertentu atas sebuah proses dalam transaksi
tersebut, yaitu :
·
Latest Delivery
Time : adalah batas penyerahan akhir dari barang atau jasa yang dipesan oleh
buyer. Buyer menentukan kapan barang tersebut harus diserahkan. Apabila kondisi
penyerahan adalah FOB, maka yang dijadikan patokan adalah tanggal Bill of
Lading (B/L) atau Air Way Bill (Awb). Apabila kondisi penyerahan adalah C &
F atau CIF maka yang dijadikan patokan adalah tanggal kapan barang di-realease
oleh custom pelabuhan tujuan (port of destination).
·
Latest Presentation
Document Date : adalah batas tanggal penerimaan akhir dokumen oleh pihak
Issuing Bank. Issuing Bank menentukan batas akhir kapan dokumen export harus
diterima oleh Issuing Bank.
11.
Certificate of
Inspection
Adalah
sebuah dokumen yang berupa sertifikat, yang menyatakan barang atau jasa telah
diperiksa (inspected) secara seksama, dimana barang atau jasa telah memenuhi
syarat yang telah ditentukan oleh pembeli (buyer) sehingga diberikan
sertifikat. Certificate of Inspection biasanya dikeluarkan oleh institusi yang
ditunjuk sebagai inspector (pemeriksa) oleh pihak pembeli (inspector).
2.3
Jenis – jenis Letter of
Credit Dalam Negeri
Jenis-jenis
L/C ( Letter Of Credit ) :
1.
Revocable Letter Of
Credit
Adalah
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih
dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C
yang dapat ditarik kembali atau
dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan
beneficiary. Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C
karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel- weselnya akan dibayar ketika
diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada
beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh
penjual dan jarang dipergunakan.
2.
Irevocable Letter
Of Credit
Adalah suatu L/C
yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang
bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing
bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau
menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan
syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3.
Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana
diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan
pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian
dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi
pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu
bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual
memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini
penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4.
Transferable Letter
Of Credit
Adalah suatu kredit
yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang
diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank
yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu
seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
5.
Back To Back Letter
Of Credit
Back to back letter
of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C
yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang
perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan
supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara
yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti
bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C
seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
6.
Red Clause Letter
Of Credit
Adalah suatu
klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang
sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran
atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan
diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam
golongan yang disebut anti cipatory credit.
7.
Green Ink Clause
Letter Of Credit
Green ink clause
letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan
uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.
8.
Revolving Letter Of
Credit
Dalam suatu
kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi
serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah.
Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti
yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.
9.
Stand By Letter Of
Credit
Suatu jaminan
khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau
bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant
gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman
atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada
beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari
beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat
melaksanakan kontrak yang disetujui
2.4
Proses terjadinya Letter of
Credit Dalam Negeri
1.
Terjadi kesepakatan
jual-beli suatu barang antara penjual dan pembeli. Seluruh syarat
dan kondisi secara detail dituangkan dalam suatu kontrak penjualan (sales
contract) secara tertulis.
2.
Pembeli (applicant)
mengajukan ke bank untuk dibukakan dengan melampirkan kontrak penjualan. Syarat
dan kondisi tertulis di dalam isi kontrak penjualan.
3.
Pengajuan pembukaan
L/C merupakan salah satu bentuk kredit, sehingga pengajuan tersebut diproses
sama seperti kredit lainnya Bank pembuka L/C disebut Opening Bank.
4.
L/C yang telah
diterbitkan kemudian diteruskan oleh Opening Bank ke Advising Bank di negara
penjual berada. Umumnya Advising bank ini merupakan bank privatnya penjual.
Advising bank bertugas juga untuk memberikan advis ke penjual (vendor).
5.
Barang dikirim via
kapal laut (sea freight) atau kapal udara (air freight). Penjual mendapatkan
Bill of Lading sebagai bukti tanda terima pengapalan (kapal laut) atau Airway
Bill untuk kapal udara.
6.
Bill Of Lading,
Invoice, Packing List, faktur, beserta dokumen-dokumen
lainnya oleh si penjual dibawa ke bank untuk dinegosiasikan. Apabila seluruh
dokumen lengkap (complled with) dan tidak ada diskrepensi artinya seluruh
dokumen yang terlampir sama dan sesuai dengan syarat kondisi yang tercantum dan
diminta pada L/C, negotiating bank akan melakukan pembayaran kepada penjual.
Bank yang melakukan pembayaran tersebut disebut Negotiating Bank.
· Alur
Proses Letter of Credit
Alur proses
sebuah Letter of Credit dapat digambarkan sebagai berikut :
1.
Buyer berinsitif
untuk memesan barang atau jasa
2.
Seller meminta
buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang
bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
3.
Buyer meminta bank
dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan
memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank
yang ditunjuk oleh seller.
4.
Issuing Bank
membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus
mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak
seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak
mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank
Correspondent sebagai perantara.
5.
Advising Bank
menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
6.
Setelah barang atau
jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan
dokumen yang dipersyaratkan di dalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah
siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
7.
Advising Bank akan
mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C)
maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika
tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta
memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
8.
Begitu dokumen
diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang
diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka
pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka Issuing Bank akan membayar pihak
beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut
ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak
buyer akan mengambil barang atau jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut,
pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang atau jasa tersebut.
·
Mekanisme Pembayaran Dengan L/C
1.
Applicant
mengajukan permohonan kepada Issuing Bank untuk menerbitkan L/C dalam
rangka transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
2.
Issuing Bank
menerbitkan L/C yang ditujukan kepada Beneficiary melalui Advising
Bank di negara dimana Beneficiary berlokasi.
3.
Advising Bank
akan melakukan otentikasi atas kebenaran penerbit L/C dan
selanjutnya memberitahukan Beneficiary mengenai telah
diterimanya L/C untuk kepentingan Beneficiary.
4.
Beneficiary
akan mempersiapkan barang dan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan
L/C yang diterima serta menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
5.
Nominated
Bank akan menerima dokumen dari Beneficiary dan meneruskannya
kepada Issuing Bank.
6.
Issuing Bank
akan memeriksa dokumen yang diterima apakah telah memenuhi seluruh persyaratan
dari L/C. Apabila telah memenuhi seluruh persyaratan L/C, maka Issuing Bank
melakukan pembayaran kepada Beneficiary.
7.
Issuing Bank
menagih pembayaran kepada Applicant dan setelah pembayaran diterima
menyerahkan dokumen kepada Applicant
8.
Applicant
dengan menggunakan dokumen yang diterima dari Issuing Bank
mengeluarkan barang dari pelabuhan.
26 Januari 2019 pukul 01.59
We are authorized Financial consulting firm that work directly with
A rated banks eg Lloyds Bank,BarclaysBank,hsbc bank etc
We provide BG, SBLC, LC, LOAN and lots more for client all over the world.
Equally,we are ready to work with Brokers and financial
consultants/consulting firms in their respective countries.
We are equally ready to pay commission to those Brokers and financial
consultants/consulting firms.
Awaiting a favourable response from you.
Best regards
WALSH SMITH, ROBERT
email : info.iqfinanceplc@gmail.com
skype: cpt_young1